Sudah 3 Bulan Audit Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami Belum Rampung

audit kerugian negara kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribawono belum rampung.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:12 WIB
Sudah 3 Bulan Audit Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami Belum Rampung
Ilustrasi Polda Lampung sidik kasus korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono. Audit kerugian negara korupsi jalan Ir Sutami belum selesai. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidikan kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribawono jalan di tempat. 

Sudah tiga bulan penyidik Polda Lampung belum juga menerima audit kerugian negara kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribawono.

Hingga kini, Tim Penyidik Polda Lampung masih terus menunggu hasil audit kerugian negara yang diduga mencapai Rp65 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, hingga kini pihaknya masih mau meminta surat ke BPK RI.

Baca Juga:Demi Viewers, Oknum Guru Buat Video Hoaks Kerusuhan di Terminal Metro

"Kami masih menunggu audit dari BPK, apakah ada kerugian atau tidak karena BPK belum cek dan segala macam," kata Kombes Arie Rachman, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Tak hanya kasus korupsi yang disiapkan, Polda Lampung akan menyiapkan pidana lainnya terhadap Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit.

Ada pun perkara tersebut, diantaranya ada kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain, yang masih belum dapat diungkapkan.

"Terkait pertambangannya juga masih dalam proses, Minggu lalu Engsit sudah dipanggil. Dalam pemeriksaan, Engsit hanya diam saja dan tidak mengungkap apapun," ujar Arie Rachman Nafarin.

Hingga kini Polda Lampung masih perlu melakukan pemeriksaan dari para ahli-ahli lingkungan dan ahli-ahli pidana.

Baca Juga:Mobil Vaksinasi Keliling Polda Lampung Beroperasi ke Tiga Kawasan

Sebelumnya dalam dugaan korupsi Jalan Sutami ini, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Ada pun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.

Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya merupakan warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga lainnya warga Bandar Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini