BPKH Jamin Pengelolaan Dana Haji, Total Penerimaan di Atas Rp14 Miliar

Pengelolaan dana haji pada 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:48 WIB
BPKH Jamin Pengelolaan Dana Haji, Total Penerimaan di Atas Rp14 Miliar
ILustrasi Anggito Abimanyu. Ketua BPKH Anggito Abimanyu jamin pengelolaan dana haji. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Dalam kesempatan yang sama, pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi antara Kementerian agama yang mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, dengan BPKH yang mengurus soal optimalisasi maupun imbal hasil investasi.

Menurut dia, sebagai lembaga baru yang muncul sebagai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH telah menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan aman.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Baca Juga:Sehelai Lebaran Idul Adha 1442 H di Kampung Halaman

Regulasi ini menyatakan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni  jamaah calon haji. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini