BPKH Jamin Pengelolaan Dana Haji, Total Penerimaan di Atas Rp14 Miliar

Pengelolaan dana haji pada 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:48 WIB
BPKH Jamin Pengelolaan Dana Haji, Total Penerimaan di Atas Rp14 Miliar
ILustrasi Anggito Abimanyu. Ketua BPKH Anggito Abimanyu jamin pengelolaan dana haji. [Suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraLampung.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin pengelolaan dan keamanan dana haji milik masyarakat.

Pengelolaan dana haji pada 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa, memastikan pihaknya juga terus memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," katanya dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Sehelai Lebaran Idul Adha 1442 H di Kampung Halaman

Ia menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada surat berharga karena imbal hasil yang bagus dan juga aman. Nanti secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

"Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kami gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. Tidak berarti kalau kami investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," katanya.

Saat ini, ia memaparkan penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman salah satunya adalah pembiayaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

BPKH juga melakukan kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 maupun penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.

Di sisi lain, BPKH juga kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2020, atau yang merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak 2018.

Baca Juga:Menyesal Dulu Sibuk ke Luar Negeri, Kini Shireen Sungkar Selalu Gagal Berangkat Haji

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Anggito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini