Salat Id Idul Adha di Rumah Berlaku untuk Warga Lampung di Zona Merah dan Oranye

Imbauan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye di Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:54 WIB
Salat Id Idul Adha di Rumah Berlaku untuk Warga Lampung di Zona Merah dan Oranye
Ilustrasi Salat Id. Warga Lampung di zona merah dan oranye COVID-19 diimbau salat Id Idul Adha di rumah. [Suara.com/Yosea]

SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Lampung yang berada di zona merah dan zona oranye penyebaran COVID-19 diimbau melaksanakan salat Id Idul Adha di rumah. 

Imbauan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye tertuang dalam surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. 

"Sesuai surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 telah diberitahukan bahwa pelaksanaan Salat Id Idul Adha bagi daerah di zona merah dan jingga untuk dilakukan di rumah," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Kamis (16/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Menurut Qodratul Ikhwan, pelaksanaan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye sebagai bentuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:Menjamin Ketersediaan Oksigen, Pemkab Lampung Tengah Bentuk Satgas Oksigen

"Sedangkan untuk daerah di luar zona merah dan jingga, dapat melakukan Salat Id Idul Adha dengan kapasitas 50 persen di tempat terbuka, seperti lapangan atau pun di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya lagi.

Mengenai pemotongan hewan kurban, Pemprov Lampung meminta dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).

"Zona jingga dan merah tidak boleh shalat berjamaah, lalu pemotongan hewan kurban pun dianjurkan untuk dilakukan di RPH-R," ujarnya pula.

Ia mengingatkan masyarakat pun diharapkan tidak menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Diharapkan tidak berkerumun, dan pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan kupon serta petugas mengantarkan ke rumah warga," katanya lagi.

Baca Juga:Tujuh Pedagang di Pasar Bandar Lampung Positif COVID-19, Langsung Diangkut untuk Isolasi

Ketentuan pelaksanaan Saalat Idul Adha serta pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak