"Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup. Kemudian Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkas Ramon.
Jalin Cinta Sejenis
Tersangka BM alias Alan mengungkap alasannya membunuh Dede. Selama ini BM merasa sering dibohongi korban soal bayaran usai berhubungan sejenis.
BM mengenal Dede Saputra di tahun 2019 saat sering bermain futsal di Talang Padang. Korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.
Baca Juga:Dede Guru Honor di Tanggamus Ternyata Dibunuh Teman Kencan Sesama Jenis
Pada awal 2020, BM dan Dede intens menjalin komunikasi.
Hingga suatu saat ketika BM ingin menukar HP di konter Dede, Dede menolak uang tambahan BM. Di situ Dede mengajak BM pacaran.
Awalnya BM menolak ajakan Dede. Namun karena selalu dijanjikan uang, BM akhirnya luluh.
"Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Selain itu sering kali termasuk di rumahnya dan hotel," kata BM.
Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan.
Baca Juga:Terduga Pembunuh Dede Guru Honor di Tanggamus Tertangkap, Keluarga tak Menyangka Sosoknya
BM mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf ke keluarga korban.