Tak Terima Ditegur, Pria Ini Ancam Bunuh Satpam Pelabuhan Panjang Sambil Acungkan Golok

Pelaku mengejar satpam Pelabuhan Panjang sembari mengacungkan golok yang dibawanya,

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:51 WIB
Tak Terima Ditegur, Pria Ini Ancam Bunuh Satpam Pelabuhan Panjang Sambil Acungkan Golok
Ilustrasi warga membawa golok. Seorang pria mengancam satpam Pelabuhan Panjang sambil mengacungkan golok.

SuaraLampung.id - Seorang pria asal Panjang Bandar Lampung inisial HF (44), mengancam akan membunuh satpam Pelabuhan Panjang

Gara-garanya, HF tidak diterima ditegur satpam saat mengambil sipingan di dalam Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. 

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Navaldo Supeno mengatakan, pihaknya sudah menangkap HF atas laporan korban satpam Pelabuhan Panjang. 

Pengancaman ini terjadi ketika HF masuk ke Pelabuhan Panjang hendak mengumpulkan sipingan yang biasanya digunakan sebagai campuran pakan unggas.

Baca Juga:Kasus DBD di Bandar Lampung Menurun Drastis di Tahun 2021

Setelah mendapatkan sipingan, HF keluar Pelabuhan Panjang. Hal ini dilihat satpam Pelabuhan Panjang.

Karena tak ada izin masuk Pelabuhan Panjang, satpam menegur HF.

"Tidak terima dirinya ditegur, pelaku kemudian pulang ke rumah dengan rasa kesal. Namun tidak lama kemudian, pelaku ini kembali ke pelabuhan sambil membawa senjata tajam jenis golok yang dipinjam dari tetangganya, untuk mengancam Satpam," kata Ipda Novaldo Supeno saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Pelaku mengejar korban sembari mengacungkan golok yang dibawanya, dengan berteriak akan membunuh Satpam pelabuhan.

Karena seorang diri, satpam melarikan diri takut nyawanya terancam.

Baca Juga:PPKM Darurat, Sejumlah Warga Bandar Lampung Masih Abai Prokes

"Aksi ini turut terekam Kamera CCTV disekitaran Pelabuhan Panjang. Beruntung korban tidak sempat dilukai pelaku, setelah itu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolresta Bandar Lampung," ujar Novaldo Supeno.

Dalam catatan kepolisian, pelaku ini memang sering meresahkan warga sekitaran Pelabuhan Panjang.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama tujuh tahun, dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak