Pedagang Pasar Bambu Kuning Ngotot Buka Toko, Kasat Pol PP Bandar Lampung: Mis Informasi

mis informasi PPKM Darurat sehingga pedagang di Bambu Kuning Bandar Lampung ingin membuka tokonya

Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 09:27 WIB
Pedagang Pasar Bambu Kuning Ngotot Buka Toko, Kasat Pol PP Bandar Lampung: Mis Informasi
Tim Satgas COVID-19 Bandar Lampung memberi penjelasan ke pedagang Pasar Bambu Kuning untuk menutup toko selama PPKM Darurat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Beberapa pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, masih ingin membuka tokonya di masa PPKM Darurat

Padahal selama PPKM Darurat di Bandar Lampung, pedagang dilarang membuka tokonya termasuk di Pasar Bambu Kuning. 

Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi menyebutkan ini terjadi karena mis informasi terkait PPKM Darurat.

"Ya tadi ada sedikit mis informasi sehingga pedagang di Bambu Kuning ingin membuka tokonya. padahal selama PPKM Darurat jelas toko yang bukan esensial dilarang buka hingga tanggal 20 Juli," kata Suhardi Syamsi, Selasa (13/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:PPKM Darurat Mungkin akan Diperpanjang, Termasuk di Pontianak

Adanya mis informasi PPKM Darurat ini terjadi karena adanya penyampaikan informasi yang salah ke pedagang Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung.

Suhardi mengatakan ada seseorang yang menyampaikan bahwa pedagang boleh membuka usahanya, namun oleh petugas yang berjaga di Bambu Kuning mereka diminta untuk menutup dagangannya.

Hal ini lah yang akhirnya membuat pedagang bingung dan mempertanyakan mana yang benar dan harus diikuti.

Dia pun menegaskan kembali bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 (Mendagri), dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 serta Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat bahwa toko yang bukan esensial ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.

"Sudah kami peringatkan dan jelaskan bahwa selama PPKM Darurat toko non esensial di tutup dan akhirnya mereka menerimanya," kata dia.

Baca Juga:Kadiskes: Banyak Orang Tua di Bandar Lampung Menolak Anaknya Divaksinasi COVID-19

Suhardi pun meminta kepada masyarakat agar dapat memahami kondisi kota ini sekarang dan peraturan ini dibuat untuk meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini sehingga segera ke luar dari zona merah.

"Kita sudah siapkan petugas di sejumlah lokasi untuk melarang toko-toko itu buka selama PPKM Darurat karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini