Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu

SA ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis di dalam rumahnya di Pringsewu.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 08:31 WIB
Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu
Ilustrasi penangkapan. Seorang buruh tani di Pringsewu ditangkap karena konsumsi sabu.[Suara.com/Eko Faizin]

“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan sabu sebagai pelarian,” kata Iptu Khairul Yassin.  

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan melanggar hukum pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak