SuaraLampung.id - Drummer SID, Jerinx SID kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, pelapornya Adam Deni yang melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Di Instagram pribadinya, Adam Deni mengunggah foto surat Laporan Polisi (LP) dengan terlapor I Gede Aryastina arau Jerinx SID.
Jerinx dilaporkan atas perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX," tulis Adam Deni dalam keterangan fotonya di Instagram, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:Bank Indonesia: Ekonomi Lampung Membaik di Tengah Pandemi
Adam Deni mengungkap alasan memutuskan mempolisikan Jerinx SID, karena jalur kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," sambung Adam Deni.
Permasalahan ini bermula dari Instagram Jerinx hilang. Istri Jerinx, Nora Alexandra, lantas mengumumkan lewat Instagram Story bahwa akun suaminya diblokir
"Akun IG JRXSID di-banned," tulis Nora Alexandra.
Lalu, Jerinx menuding Adam Deni sebagai dalang dibalik hilangnya akun instagramnya.
Baca Juga:Pasien Covid-19 Meninggal di Lampung Bertambah 31 Orang
Adam Deni pun lewat unggahan Instagram di akun @adngrk, menyebut telah dimaki-maki oleh Jerinx di telepon.
- 1
- 2