"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.
Diketahui Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN menjadi tersangka kasus narkotika.
Polisi menangkap ketiganya di tempat berbeda dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Cuma Pengguna, Pengacara Ajukan Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie