SuaraLampung.id - Pemerintah hanya mengakui hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di 742 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Lampung.
Laboratorium tersebut terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai syarat penerbangan/perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Daftar 742 laoratorium tersebut terdaftar dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga:258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa
Data dari hasil pemeriksaan PCR di laboratorium terdaftar tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Berikut daftar Lab Pemeriksa di Lampung yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
1. Laboratorium Kesehatan Daerah Lampung
2. Balai Laboratorium Kesehatan Lampung
Baca Juga:Ini Daftar Lab Tes PCR di Kaltim yang Resmi Ditunjuk Kemenkes
3. RSUDAM Lampung
4. Laboratorium BPOM Lampung
5. Laboratorium Balai Veteriner Lampung
6. Laboratorium Rumah Sakit DKT
7. Laboratorium khusus PCT Intibios, Lampung
8. Laboratorium Mobile RT-PCR Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
9. Laboratorium Mobile PT Lampung Jasa Utama
10. Laboratorium Rumah Sakit Immanuel
11. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar