258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

Kendaraan yang diputarbalik di Lampung karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:57 WIB
258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa
Penyekatan kendaraan di Lampung. Sebanyak 258 kendaraan diputar balik di Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 258 kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa diputarbalik petugas Polda Lampung.

Kendaraan yang diputarbalik di Lampung karena tidak memenuhi syarat perjalanan. 

Para pengendara tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam).

Berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Baca Juga:Pimpin Penyekatan Kendaraan di Simpang Faroka Solo, Ini Catatan Kapolri

Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 278 unit kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan.

Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan.

Rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos pemeriksaan  Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos pemeriksaan Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.

"Saya mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja,  kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam)," jelasnya dilansir dari ANTARA. 

Baca Juga:Sempat Ribut di Puskesmas Kedaton saat Pinjam Oksigen, Ayah Awang Wafat karena Covid-19

Ia mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa, " kata Pandra. 

Pihaknya terpaksa pengendara untuk memutarbalik kendaraannya apabila persyaratan tersebut tidak ada. 

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :

1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen 

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini