258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

Kendaraan yang diputarbalik di Lampung karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:57 WIB
258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa
Penyekatan kendaraan di Lampung. Sebanyak 258 kendaraan diputar balik di Lampung. [ANTARA]

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen 

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

Baca Juga:Pimpin Penyekatan Kendaraan di Simpang Faroka Solo, Ini Catatan Kapolri

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini