258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa

Kendaraan yang diputarbalik di Lampung karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:57 WIB
258 Kendaraan Diputar Balik di Lampung, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang Ingin ke Jawa
Penyekatan kendaraan di Lampung. Sebanyak 258 kendaraan diputar balik di Lampung. [ANTARA]

"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa, " kata Pandra. 

Pihaknya terpaksa pengendara untuk memutarbalik kendaraannya apabila persyaratan tersebut tidak ada. 

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :

Baca Juga:Pimpin Penyekatan Kendaraan di Simpang Faroka Solo, Ini Catatan Kapolri

1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen 

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

Baca Juga:Sempat Ribut di Puskesmas Kedaton saat Pinjam Oksigen, Ayah Awang Wafat karena Covid-19

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini