SuaraLampung.id - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021 malam.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampak dikawal ketat aparat kepolisian saat keluar dari ruangan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Terlihat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengenakan baju tahanan ketika keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat,
Kemanakah aparat kepolisian membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
Baca Juga:Ruhut Sitompul Pertanyakan Polisi Tak Hadirkan Nia Ramadhani saat Ungkap Kasus
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga membenarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga sopirnya ZN dibawa keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Kompol Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.
"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga, Jumat (9/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.
Baca Juga:Punya Banyak Media, Eko Kuntadhi: Wajar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Muncul di TV
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN jadi tersangka kasus narkotika.
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap ZN, Rabu (7/7/2021). Dari tangan ZN polisi menemukan satu klip sabu.
Dari keterangan ZN, sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Berdasarkan keterangan ZN, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di kediaman Nia Ramadhani polisi menemukan alat isap sabu atau bong.
Nia Ramadhani mengaku mengisap sabu bersama suaminya Ardi Bakrie. Ardi Bakrie lalu menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.