SuaraLampung.id - Artis Rezky Adhitya digugat ke pengadilan oleh seorang perempuan inisial W.
Gugatan perdata terhadap Rezky Adhitya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Ada beberapa poin gugatan yang diajukan wanita berinisial W terahdap Rezky Adhitya.
Setidaknya ada 8 poin dalam gugatan W terhadap Rezky Adhitya.
Baca Juga:Muak Syuting Tukang Bubur Naik Haji, Citra Kirana Stres dan Nangis
Hal itu diketahui usai gugatan W didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut diketahui terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Poin utama dalam gugatan W, adalah mengenai pengakuan anak Rezky Adhitya.
![Isi tuntutan perempuan berinisia W terhadap Rezky Aditya. [Caputre situs PN Tangerang]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/07/06/99273-rezky-aditya.jpg)
"Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/biologis tergugat," bunyi gugatan dalam stitus Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Poin gugatan lainnya adalah Rezky Adhitya diminta membayar kerugian sebesar Rp17,5 miliar dan memberikan tempat tinggal.
Baca Juga:Rezky Adhitya Diisukan Punya Anak di Luar Nikah, Citra Kirana Posting Kemesraan
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," lanjut poin gugatan.
- 1
- 2