Korupsi, Mantan Kepala Kampung Ditahan Kejari Lampung Tengah

AG adalah mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Lampung Tengah, ditahan karena menjadi tersangka korupsi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:14 WIB
Korupsi, Mantan Kepala Kampung Ditahan Kejari Lampung Tengah
Ilustrasi penahanan. Mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Lampung Tengah, ditahan karena menjadi tersangka korupsi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah inisial AG, Kamis (1/7/2021). 

AG ditahan karena menjadi tersangka perkara korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018 Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah M Angga Mahatama mengatakan, AG ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih.

"Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," ujar Angga melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021). 

Baca Juga:Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

AG adalah mantan Kepala Kampung Subang Jaya periode 2013-2019. Di periode dirinya menjabat, AG melakukan penyimpangan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018.

hasil audit Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan ada penyimpangan. "Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp415.094.000," kata Angga. 

AG disangka telah melanggar pasal dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Skandal Korupsi Damkar Depok, Pengacara Sandi: Kejari Harus Segera Gelar Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini