Lagi Ribuan Burung yang Mau Diselundupkan Digagalkan Petugas KSKP Bakauheni

KSKP Bakauheni mengamankan sopir yang membawa kendaraan berisi ribuan burung tersebut.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Juni 2021 | 09:01 WIB
Lagi Ribuan Burung yang Mau Diselundupkan Digagalkan Petugas KSKP Bakauheni
Petugas KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan ribuan burung, Senin (29/6/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 3.320 ekor burung, Selasa (29/6/2021). Ribuan burung itu berasal dari wilayah Sumatera Selatan hendak diseberangkan ke Pulau Jawa. 

Sebanyak 3.320 burung yang hendak diselundupkan dengan perincian 15 boks jenis manyar, 2 boks jenis tekukur, 1 boks jenis perkutut, 3 boks jenis emprit, dan 9 dus jenis trucuk. 

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan, selain mengamankan ribuan ekor burung tersebut, KSKP Bakauheni juga mengamankan sopir yang membawa kendaraan berisi ribuan burung tersebut. 

"Ya benar, kami sudah amankan ribuan burung pada Selasa subuh sekitar pukul 05.00 WIB, berikut pengendara pengangkut ribuan burung tersebut," katanya dilansir dari ANTARA, Selasa (29/6/2021). 

Baca Juga:Telan 21 Berlian, Burung Beo Ini Terpaksa Dioperasi

Ridho menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi pada saat itu, petugas kami sedang melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 

"Dari pemeriksaan rutin tersebut berhasil kami amankan kendaraan 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol BG 1840 KH yang dikendarai oleh ZNL, karena saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 33 boks berisikan burung berbagai jenis, dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor," katanya lagi. 

Berdasarkan keterangan ZNL, kata Ridho, ribuan satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung, Sumsel, dan akan dibawa menuju ke daerah Serang, Banten.
 
"Selanjutnya pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik/sidik lebih lanjut dan disangkakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," katanya pula. 

Ridho menambahkan, usai melakukan penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk menyerahkan ribuan burung tersebut.

"Kami langsung melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Bakauheni, untuk melakukan pemeriksaan jenis burung, dan menyerahkan ribuan burung tersebut, dan sore tadi anggota kami dan petugas dari Balai Karantina Bakauheni sudah melakukan pelepasliaran satwa liar tersebut," katanya lagi. (ANTARA)

Baca Juga:Lakukan Pelanggaran, Satpol PP Sleman Bubarkan Sunmor UGM dan Kegiatan Lomba Burung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak