Gelapkan Uang Bayar Pajak Rp17 Miliar, Pria Ini Disidang

Joko Sudibyo disidang atas perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus membantu membayarkan pajak

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Juni 2021 | 10:39 WIB
Gelapkan Uang Bayar Pajak Rp17 Miliar, Pria Ini Disidang
Sidang penipuan dan penggelapan uang pajak di PN Tanjungkarang, Senin (28/6/2021). [ANTARA]

"Hingga akhirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Sugiarto juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama empat tahun," katanya.

Dari dalam lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orangtuanya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17 miliar. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Joko Sudibyo sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Pasang GeNose di Tempat Keramaian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak