IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Melarang Anak-anak Dibawa ke Mal

pemerintah bisa membuat aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal di Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 15:10 WIB
IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Melarang Anak-anak Dibawa ke Mal
Ilustrasi Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. IDI Bandar Lampung minta pemerintah larang anak-anak dibawa ke mal. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr Aditya M Biomed meminta kepada orangtua untuk tidak membawa anak-anaknya ke luar apabila tidak ada persoalan yang penting sekali.

"Meski banyak yang bilang anak-anak sudah bosan di rumah, tapi tolong dua minggu saja agar mereka kurangi mobilitasnya dan tidak jalan-jalan ke mal atau tempat pariwisata," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dari pihak pemerintah bisa membuat kebijakan atau aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal dan prokesnya bisa diketatkan lagi.

"Apalagi saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia tertinggi di dunia. Jadi menurut saya, peran orang tua di sini penting, untuk batasi mobilitas anak-anaknya dan tidak membawa mereka ke mal atau semacamnya," kata dia lagi.

Baca Juga:Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau orang tua yang membawa anak-anaknya jalan-jalan ke mal atau tempat wisata untuk lebih waspada. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta orang tua memastikan anak-anak memakai masker saat datang ke pusat perbelanjaan atau mal. 

"Kami tidak larang masyarakat bawa anak-anak untuk ke mal, tapi saya minta tolong prokes agar lebih ketat lagi. Anak-anak yang masuk diperhatikan agar mereka pakai masker, sehingga terhindar dari COVID-19," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (28/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Dia pun meminta masyarakat dalam hal ini para orangtua agar lebih memperhatikan kesehatan anak-anaknya. Dirinya pun mengakui bahwa telah banyak melakukan imbauan dan turun langsung ke lapangan guna mengingatkan masyarakat untuk taat prokes.

"Kami selalu ingatkan dan melakukan imbauan kepada masyarakat tak henti-hentinya. Jadi tolong mengerti kalau saya menegur untuk memakai masker itu karena untuk kesehatan bersama," kata dia lagi.

Baca Juga:Mobil Datsun Terseret 10 Meter Ditabrak Kereta Api, Pengemudi Selamat

Pemkot Bandar Lampung dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, yang salah satu poinnya membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Pelaku usaha pun harus menerapkan prokes lebih ketat dengan operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, namun untuk pelayanan makanan melalui pesan antar, pemkot memberikan izin usahanya tetap buka hingga 24 jam. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini