Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.
Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” jelasnya.
Di sisi lain, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh pemkab setempat.
Baca Juga:Salip Motor, Remaja Tewas Terlindas Truk Tronton di Tanjung Bintang
“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya telah berdiri sekitar setahun lalu, lahan tersebut ia beli dari orang Jakarta pada tahun 2001 silam.
“Dulu pantai ini saya beli ada tiga hektare, tetapi satu hektare dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar dua hektare,” ungkapnya. (ANTARA)