Dikabulkan Jadi JC, Eks Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

eks kabid pengairan di Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dihukum empat tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juni 2021 | 15:35 WIB
Dikabulkan Jadi JC, Eks Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Eks Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara suap fee proyek. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hukuman ini diberikan karena Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. 

"Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan pidana penjara.

Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim turut mengabulkannya karena terdakwa bukanlah pelaku utama. Kemudian hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa sudah mengandi kepada negara lebih dari 25 tahun dan JC diterima Majelis Hakim. Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana terdakwa Syahroni dituntut hukuman lima tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan pidana penjara.

Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara. 

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini