Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Bisa Diterapkan Lagi

bukan tidak mungkin jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung akan kembali dibatasi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 21 Juni 2021 | 09:53 WIB
Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Bisa Diterapkan Lagi
Ilustrasi pembatasan jam operasional tempat usaha. Pembatasan jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung bisa dibatasi lagi jika terjadi peningkatan kasus Covid-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung terus memantau perkembangan kasus COVID-19 setiap harinya. 

Jika angka kasus harian COVID-19 di Bandar Lampung makin tinggi, bukan tidak mungkin jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung akan kembali dibatasi. 

"Nanti kita lihat lagi potensi penyebarannya COVID-19, apabila angka kasusnya semakin tinggi kami akan minta untuk jam operasional tempat usaha dikurangi lagi," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung,  Ali Wardana, Minggu (20/6/2021) dilansir dari ANTARA. 

Menurutnya, pihaknya masih melihat perkembangan COVID-19 di kota ini sebab hal tersebut tidak bisa dilihat secara global namun kasusnya harus dilihat per hari.

Baca Juga:Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri

"Sekarang kan memang jam operasional mal, kafe dan tempat nongkrong lainnya sudah dibatasi oleh pemda hingga waktu tertentu, kalau harian tinggi sekali maka nanti kita minta untuk operasionalnya dikurangi lagi apakah hingga pukul 18.00 WIB atau Pukul 19.00 WIB," kata dia. 

Ia pun mengatakan bahwa guna mencegah penyebaran virus ini, pihaknya bersama satgas COVID-19 telah melakukan operasi yustisi terhadap tempat-tempat yang dianggap tidak patuh atau melanggar prokes dalam menjalankan usahanya.

"Bahkan dalam operasi yustisi inj sudah ada beberapa tempat usaha yang kami segel untuk memberikan efek jera dan menyampaikan kepada masyarakat agar dapat menaati prokes," kata dia.

Ali pun meminta kepada masyarakat Bandarlampung untuk aktif melaporkan atau memberi masukan kepada DPRD ataupun Satgas COVID-19 Bandarlampung apabila ada tempat-tempat usaha seperti mal, dan kafe yang tidak patuh prokes.

"Laporkan saja ke kami bila ada tempat usaha yang masih buka dan melebihi jam operasional yang sudah ditentukan kami akan langsung datang untuk menertibkannya," kata dia. 

Baca Juga:Bobby Nasution Minta Petugas PPKM Harus Humanis Namun Tegas

Data terakhir (19/6/2021) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung menunjukkan bahwa Kota Bandar Lampung berada di zona oranye penyebaran COVID-19 dengan rincian kasus sebanyak 6.119 pasien sembuh 5.629 dan kematian berjumlah 359. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini