Instansi Pemerintah Diminta Putar Lagu Indonesia Raya juga Pancasila

memperdengarkan lagu Indonesia Raya serta membacakan naskah Pancasila di instansi pemerintah

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juni 2021 | 11:54 WIB
Instansi Pemerintah Diminta Putar Lagu Indonesia Raya juga Pancasila
Ilustrasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah memutar lagu Indonesia Raya dan Pancasila. [dok. istimewa]

SuaraLampung.id - Menumbuhkan nasionalisme, instansi pemerintah diminta menggelar apel setiap Senin pagi. Selain menggelar apel, instansi pemerintah juga diminta memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila

Imbauan instansi pemerintah menggelar apel setiap Senin pagi ini dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, mengimbau instansi pemerintah melalui lewat surat imbauan Menpan RB. Kegiatan itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Menteri Tjahjo, Rabu (16/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Kini Prabowo Puja Puji Jokowi Sampai Masuk ke Hati: Saya Yakin Merah Putih, Pancasila

Instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB, serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Kegiatan itu terhitung mulai 1 Juli 2021 mendatang.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing pada saat kegiatan itu berlangsung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulis imbauan tersebut.

Baca Juga:Lambang Pancasila dan Makna Burung Garuda

Imbauan itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini