Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Ini Respons KY

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Juni 2021 | 09:39 WIB
Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Ini Respons KY
Ilustrasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman jaksa Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara. [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraLampung.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari boleh bernapas lega. Pasalnya hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. 

Pemotongan hukuman penjara terhadap jaksa Pinangki ini merupakan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Banyak pihak menyesalkan pemotongan hukuman bagi jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi buronan Djoko Tjandra.

Menanggapi itu, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan hakim.

Baca Juga:ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Kendati demikian, KY berwenang untuk bertindak apabila ada pelanggaran hakim di balik putusan tersebut.

"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).

Menurut Miko, bahwa undang-undang yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim.

Kata dia, putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.

Miko mengungkapkan kalau masyarakat bisa mengajukan eksaminasi publik melalui perguruan tinggi dan akademisi.

Baca Juga:KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...

"Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini