ASN Lampung Utara Dihukum Penjara karena Korupsi, Anak Meronta-ronta di Ruang Sidang

Kedua ASN Pemkab Lampung Utara itu divonis dua tahun penjara, oleh majelis Hakim.

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Juni 2021 | 17:13 WIB
ASN Lampung Utara Dihukum Penjara karena Korupsi, Anak Meronta-ronta di Ruang Sidang
Sidang korupsi sumur bor di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (14/6/2021). Dua ASN Lampung Utara divonis bersalah korupsi sumur bor. Usai sidang, salah satu anak terdakwa menangis meronta-ronta. [Lampungpro.co]

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui dalam perkara tersebut, keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan pembangunan irigasi tanah atau sumur bor, di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui DAK.

Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Baca Juga:Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini