Kapolda Lampung Janji Tindak Tegas Dua Oknum Polisi Beli 100 Butir Pil Ekstasi

dua oknum polisi itu akan diproses secara tegas dengan pidana umum dan Komisi Kode Etik

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 18:00 WIB
Kapolda Lampung Janji Tindak Tegas Dua Oknum Polisi Beli 100 Butir Pil Ekstasi
Ilustrasi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Kapolda Lampung janji tindak tegas dua okum polisi yang beli 100 butir pil ekstasi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno angkat bicara mengenai dua oknum polisi yang kedapatan membeli 100 butir pil ekstasi. 

Dua oknum polisi itu  ialah Briptu Zevri Oktavea, anggota Bidang TI Polda Lampung dan Briptu Ivan Ezra Adha, anggota Polres Metro.  

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Ivan Ezra Adha yang membeli 100 butir pil ekstasi. 

"Sekarang masih kami dalami, dimana yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung, kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna menelusuri asal muasal narkotika yang dimiliki dua oknum ini," kata Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK

Jendral bintang dua ini pun memastikan, dua oknum polisi itu akan diproses secara tegas dengan pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Karena sebelumnya setiap anggota kepolisian sudah diingatkan, agar tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.

"Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri. Maka dari itu, sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberlakukan, karena sejatinya Polisi menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan bagi masyarakat," ujar Hendro Sugiatno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, dua oknum yang ditangkap karena kepemilikan ekstasi ini telah lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai atensi Kapolda Lampung. Tentunya proses pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Hasil pengembangan dan gelar perkara yang telah dilakukan, untuk oknum Briptu ZO ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1. Ada pun ancaman pidananya penjara enam tahun, paling lama 20 tahun hingga ancaman mati," ungkap Kombes Zahwani Pandra.

Sementara terhadap pelaku Briptu IE hasilnya dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 apasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 Juncto Undang-Undang Darurat tentsnt kepemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk satu orang warga sipil yang sebelumnya ikut diamankan, ini tidak cukup alat bukti karena saat kejadian, dia diminta menemani Briptu IE ke rumah Briptu ZO di Kedamaian. 

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak