"Di Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 itu ada tiga hal, kesehatan keselamatan, dan keamanan jamaah haji," ujarnya pula.
Anggito menambahkan bahwa jamaah haji yang tertunda keberangkatannya akan diprioritaskan pada 2022.
"Jamaah haji yang sudah membayar lunas setoran lunasannya akan menjadi prioritas di 2022. Jadi akan di 'carry over' istilahnya. Yang 2020 di 'carry over' 2021, yang 2021 karena juga tidak berangkat maka di 'carry over' lagi ke 2022," katanya lagi. (ANTARA)
Baca Juga:Cara Mengembalikan Dana Haji Bagi Jemaah Reguler dan Khusus Terlengkap