Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami Gebuki Istri di Pringsewu

Pelaku beralasan nekat menganiaya karena emosi istri menuduhnya selingkuh.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Juni 2021 | 14:54 WIB
Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami Gebuki Istri di Pringsewu
Pelaku KDRT ditangkap Polsek Sukoharjo Pringsewu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tak terima dituduh selingkuh, seorang pria berinisial M (45) memukuli istrinya sendiri Tarmini (40). Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu

Atas perbuatannya itu M ditangkap petugas Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, polisi menangkap M Senin (31/5/2021) malam. 

Peristiwa KDRT itu  terjadi Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB di  rumah korban. Menurutnya kejadian bermula saat istri memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto suaminya yang  bersama wanita yang diduga selingkuhan.  

"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok di antara keduanya," tutur Kapolsek dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos

Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan melakukan KDRT. Pelaku memukul wajah dan perut istrinya beberapa kali dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah.  

"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet di kening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang, dan merasakan sakit di sekujur tubuh. Kemudian melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo," terangnya. 

Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.

"Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku, petugas langsung mengamankannya," kata Iptu Timur Irawan. 

Pelaku beralasan nekat menganiaya karena emosi istri menuduhnya selingkuh. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan dalam perkara KDRT ini pihaknya menetapkan pelaku menjadi tersangka. 

Baca Juga:Terungkap, Ini Janji-Janji Alvin Faiz ke Calon Istri Sebelum Menikah

Saat ini tersangka M menjalani proses penahanan di Rutan Mapolsek Sukoharjom Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo Pasal 43 (1) dan Pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini