Pelaku Cabul di Tulangbawang Nyaris Dihakimi Massa

warga Menggala Timur, Tulangbawang, geram karena pelaku mencabuli anak tetangganya berusia 6 tahun

Wakos Reza Gautama
Minggu, 30 Mei 2021 | 14:19 WIB
Pelaku Cabul di Tulangbawang Nyaris Dihakimi Massa
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria di Tulangbawang nyaris dihakimi massa karena telah mencabuli anak tetangganya berusia 6 tahun. [Foto: via Batamnews.co.id]

SuaraLampung.id - Pelaku pencabulan di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, nyaris dihakimi warga sekitar. 

Ini karena warga Menggala Timur, Tulangbawang, geram atas perbuatan pelaku berinisial SA (40). SA telah mencabuli anak berumur 6 tahun yang merupakan tetangganya. 

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan,aksi pencabulan terjadi di rumah korban. Saat kejadian kedua orang tua korban bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama adiknya.

"Pelaku ini menurut keterangan korban melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali terhadapnya. Tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/5/2021), pukul 13.00 WIB di rumah korban," jelas AKP Sandy, Minggu (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Dugaan 'Predator Anak' di Sekolah Kota Batu, Komnas PA: Ada Puluhan Korban Eksploitasi

Mirisnya lagi, pelaku ternyata tetangga dan sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

Tersangka langsung ditangkap di rumahnya karena petugas mendapat informasi warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang. 

"Kamis malam petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang pelaku cabul terhadap anak perempuan berumur enam tahun," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Alamak! 2 Pemuda Setubuhi BCL Berkali-kali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak