Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Habib Rizieq divonis berbeda dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:22 WIB
Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambir memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

 Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Baca Juga:Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Hakim: Rizieq Cs Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini