SuaraLampung.id - Enam warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Keenam orang ini ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Enam warga OKU Timur, Sumsel, yang ditangkap aparat Polres Way Kanan itu masing-masing berinisial HI (31), ID (47 ), HS (20), BS (36), RH (42), SB (50).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa keenamnya berada di Kampung Bumi Say Agung, Bumi Agung, Way Kanan. Diduga mereka ini hendak melakukan kejahatan di wilayah Way Kanan.
"Atas informasi itu, kami langsung berkordinasi dengan personil Satreskrim Polres Oku Timur. Tujuannya untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap enam pelaku yang merupakan buronan saat berada Pos ronda di Kampung Bumi Sat Agung, Way Kanan," kata Iptu Des Herison Syafutra, Rabu (26/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Vihara Thay Hin Bio Tiadakan Ritual Bersama di Hari Raya Waisak
Setelah itu, petugas gabungan kemudian mengamankan delapan orang. Dari delapan yang diamankan itu, satu diantaranya merupakan buronan kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Polres OKU Timur. Sementara tujuh lainnya dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku, hingga didapati enam bilah sajam senjata tajam jenis badik. Selain itu, didapati juga sepucuk senjata api rakitan yang berisi tiga butir amunisi aktif," ujar Des Herison Syafutra.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lainnya dibebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk senjata tajam, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Lapas Rajabasa Jadi Klaster Covid-19, Rutan Bandar Lampung Perketat Prokes