SuaraLampung.id - Seorang begal asal Sumatera Selatan ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung. Tersangka berinisial Po (45) ditangkap di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, Po sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Po ditangkap karena telah melakukan aksi begal sepeda motor di Jalan Poros Desa Mukti Jaya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, saat itu korban bersama istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya.
Baca Juga:Ditolak Kerja karena Dikira Begal, Pemuda Lampung Timur Ini Sukses Bisnis
Tiba-tiba, pasangan suami istri ini dibuntuti pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kemudian korban dihadang pelaku. Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api.
Sesaat kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan patok kayu. Korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan.
Pada Minggu (23/5/2021) sekira pukul 22.30 WIB dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Tekab 308 polres Mesuji menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Baca Juga:Tegas! Polda Lampung Perintahkan Anggotanya Tak Beri Ruang Pelaku Begal
"Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Kemudian Team Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan," kata Iptu Riki Nopariansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua kayu patok dengan panjang sekitar 30 cm. Atas tindakan tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP. Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.