- Junaidi membakar istrinya, Fitri Lema Kurniasari, yang sedang hamil di Kota Metro pada Minggu, 11 Oktober 2026.
- Aksi kekerasan dipicu rasa cemburu karena pelaku menuduh korban berselingkuh dan kini pelaku telah ditahan polisi.
- Korban menderita luka bakar ekstrem mencapai 80 persen dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
SuaraLampung.id - Tabir motif di balik aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sadis yang mengguncang Kota Metro akhirnya terkuak. Korban, Fitri Lema Kurniasari (25), yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, Junaidi (24), ternyata tengah dalam kondisi berbadan dua alias hamil anak kedua.
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat korban tengah tertidur pulas di kamar rumahnya di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Minggu (11/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.39 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi fakta memilukan tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aksi nekat pelaku dipicu oleh api cemburu buta setelah menuduh sang istri berselingkuh.
"Hasil dari pendalaman, rupanya korban ini tengah mengandung. Motif sementara karena pelaku cemburu dan menduga istrinya selingkuh," ungkap AKP Rizky, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:Pasar Shopping Metro Mau Dibongkar, Nunik Pasang Badan Minta Nasib UMKM Diselamatkan
Kejadian berlangsung begitu cepat dan tanpa ampun. Pelaku masuk ke dalam kamar sembari menenteng botol air mineral yang telah diisi bahan bakar jenis Pertalite.
Tanpa rasa iba, ia menyiramkan bensin tersebut langsung ke arah kepala sang istri yang sedang terlelap di atas kasur, sebelum akhirnya menyulutnya dengan korek api gas.
Kobaran api seketika membakar ranjang dan melalap tubuh korban. Akibat tindakan keji sang suami, korban menderita luka bakar ekstrem hingga 80 persen yang mencakup area wajah, badan, hingga kedua kakinya.
Hingga saat ini, perempuan malang tersebut masih terbaring lemah dan menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.
"Kondisi luka bakarnya sangat serius, mencapai 80 persen. Terkait bagaimana kondisi janin di dalam kandungannya setelah insiden pembakaran ini, kami masih menunggu keterangan medis lanjutan dari pihak rumah sakit," tambah Rizky.
Baca Juga:Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
Penyidik kini terus memeriksa kejiwaan dan alibi pelaku secara mendalam, termasuk mendalami apakah kabar kehamilan tersebut memiliki sangkut paut langsung dengan pemicu kemarahan pelaku.
Usai melihat istrinya meregang nyawa dilalap api, pelaku dilaporkan langsung kabur namun tak lama kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi karena panik. Junaidi kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro.
Bersama penahanan pelaku, polisi turut mengamankan sederet barang bukti bisu di TKP, antara lain sebuah korek api gas merah, sisa botol air mineral wadah Pertalite, sprei dan kasur yang gosong terbakar, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Revo bernopol hitam-perak.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka Junaidi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.