- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan penegakan aturan larangan truk besar melintas di jalan protokol Bandar Lampung pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Kebijakan pembatasan kendaraan berat tersebut diterapkan untuk mengatasi krisis antrean panjang BBM di berbagai SPBU dan mengurangi kemacetan.
- Satpol PP Provinsi Lampung bersama Satpol PP kota akan melakukan penyekatan di lapangan guna menegakkan aturan jam operasional angkutan berat.
SuaraLampung.id - Mengularnya antrean kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung memicu langkah tegas dari pemerintah daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan penegakan aturan larangan melintas bagi kendaraan besar roda enam ke atas di jalan-jalan protokol kota demi menyudahi krisis antrean BBM tersebut.
Menurut Mirza, sapaan akrabnya, keberadaan truk-truk bertonase besar yang bebas lalu-lalang di pusat kota pada jam sibuk menjadi biang kerok penumpukan antrean panjang di SPBU dan memperparah kemacetan.
"Untuk mengatasi serta mengurai antrean di SPBU, kami meminta Kota Bandar Lampung menegakkan kembali peraturan daerah terkait pembatasan kendaraan roda enam ke atas di jalan kota," tegas Rahmat Mirzani, Senin (12/10/2026).
Baca Juga:Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki regulasi tegas yang mengatur jam operasional angkutan berat.
Truk besar dilarang melintasi jantung kota mulai pagi hingga malam hari dan diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar yang telah ditentukan.
"Saat ini semua (kendaraan besar) masuk kota, akibatnya terjadi penumpukan luar biasa di SPBU. Begitu kendaraan roda enam ke atas dibatasi sesuai aturan, antrean akan terurai dan distribusi jauh lebih tertib," ujarnya.
Tak hanya menyoroti pergerakan truk, Gubernur juga melayangkan peringatan keras kepada Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) agar lebih profesional dalam mengelola distribusi dan pelayanan BBM subsidi.
"Kami meminta kesungguhan rekan-rekan Hiswana Migas untuk menjalankan tugas dan kewajibannya demi menjaga kepercayaan publik. Kasihan masyarakat yang terus dirugikan akibat situasi ini," sindir Mirza.
Baca Juga:19 Reka Adegan: Usai Lahirkan Sendiri, Ibu di Balam Tega Buang Bayi ke Saluran Air Pasar Tugu
Merespons instruksi Gubernur, aparat penegak perda bergerak cepat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung, Gadriyanto Abung, memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk menggelar penyekatan di lapangan.
"Kami akan bersinergi dengan Satpol PP Kota untuk menegakkan larangan kendaraan roda enam masuk ke jalur kota mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB sesuai perda yang berlaku," ujar Gadriyanto.
Langkah penertiban terpadu ini diharapkan dapat segera memulihkan ketertiban jalan raya, melancarkan pasokan BBM bagi warga lokal, serta memangkas waktu tunggu masyarakat di SPBU. (ANTARA)