Tegas! Polda Lampung Perintahkan Anggotanya Tak Beri Ruang Pelaku Begal

Polres Tulangbawang Barat, Polres Way Kanan, dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda Lampung tersebut dengan pengungkapan kasus tindak pidana.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:35 WIB
Tegas! Polda Lampung Perintahkan Anggotanya Tak Beri Ruang Pelaku Begal
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno musnahkan senpi rakitan di Mesuji, Rabu (7/4/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pelaku kejahatan terutama begal di wilayah Provinsi Lampung bakal dibuat tak berkutik.

Pasalnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar jajarannya menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Ya benar, Kapolda memerintahkan jajaran fungsi reserse baik yang di polda maupun polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan, khususnya begal," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Sabtu (23/5/2021).

Ia menyebutkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Polres Tulangbawang Barat, Polres Way Kanan, dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda Lampung tersebut dengan pengungkapan kasus tindak pidana.

Baca Juga:Kabur ke Hutan, Komplotan Begal Sopir Taksi Online Dibekuk

Pandra menyebutkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat dipimpin Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Andre Tri Putra pada Jumat (21/5) berhasil melumpuhkan pelaku JH, warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dengan tembakan karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam, saat akan dilakukan penangkapan di jalan Desa Haji Pemanggilan.

JH ini telah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat, korbannya Suyadi warga Kecamatan Pagar Dewa kehilangan satu unit mobil Suzuki bak terbuka pada Sabtu (6/3) pukul 04.30) WIB saat diparkirkan di halaman rumah korban.

"Korban lainnya adalah Mustofa, warga Tiyuh Panaragan Jaya Tulangbawang Barat yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry pick up pada Kamis (1/4) pukul 04.30 WIB di garasi rumahnya," kata mantan Kapolres Meranti ini pula.

Menurut Pandra, dalam waktu yang hampir bersamaan Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Des Herison melakukan penangkapan pada Jumat (21/5) di Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan terhadap pelaku H, I, SB, HS, RH, B, IB kesemuanya warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, para pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif serta senjata tajam.

Satreskrim Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas juga berhasil melumpuhkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) spesialis pencurian dengan kekerasan atas nama ES alias Jarwo alias Ngapak alias Wanto (41), warga Kampung Surabaya, Padang Ratu.

Baca Juga:Tetap Senyum usai Nyaris Dibegal, Reaksi Bule Penunggang Nmax Bikin Melongo

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. Namun, karena membahayakan petugas, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan, namun pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Menurutnya, pelaku merupakan DPO pencurian dengan kekerasan toko emas di Padang Ratu, dan juga pelaku pencuran dengan pembetatan Toko MultiMart di Punggur, pelaku mendobrak rumah di Kampung Sendang Agung, dan penodongan mobil truk sales di Jalan Tanjung Jaya Bangunrejo untuk merampas uang sebesar Rp 200 juta lebih.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Pandra lagi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini