- Karyawan swasta berinisial SA ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menggelapkan 613 galon air minum perusahaan.
- Pelaku melancarkan aksinya pada Juli hingga Agustus dengan menjual inventaris secara tunai demi keuntungan pribadi.
- Manipulasi nota transaksi fiktif yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp18,39 juta.
SuaraLampung.id - Akal bulus seorang karyawan swasta berinisial SA dalam mengeruk keuntungan pribadi berakhir di balik jeruji besi. Pria tersebut diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai terbukti menggelapkan ratusan galon air minum milik perusahaan tempatnya bekerja dengan modus manipulasi nota transaksi fiktif.
Aksi lancung SA berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu Juli hingga Agustus. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil melenyapkan sebanyak 613 galon kosong yang memicu kerugian perusahaan hingga Rp18,39 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membeberkan bahwa pelaku menjual galon-galon inventaris perusahaan tersebut secara tunai kepada pembeli pihak ketiga di luar sepengetahuan manajemen.
"Uang hasil penjualan tunai itu langsung dikantongi pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap Regan, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code
Untuk menutupi jejak kejahatannya dari audit internal, SA menggunakan siasat licik. Ia mencetak dan memalsukan nota transaksi dengan mencatut nama sebuah toko rekanan yang sejatinya tidak pernah memesan barang tersebut.
Dalam sistem pembukuan perusahaan, transaksi ilegal itu disamarkan seolah-olah toko tersebut melakukan pembelian galon secara kredit (tempo), sehingga hilangnya stok tidak langsung terdeteksi.
Namun, sepandai-pandainya menipu, manipulasi faktur tersebut akhirnya terbongkar saat perusahaan melakukan rekonsiliasi keuangan.
Manajemen yang curiga lantas menelusuri ke toko terkait hingga akhirnya melaporkan ulah curang pegawainya itu ke Polresta Bandar Lampung pada 7 September.
"Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan merampungkan gelar perkara. Tersangka SA resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Regan.
Baca Juga:Geram Antrean BBM Mengular, Gubernur Lampung Haramkan Truk Masuk Kota: Kasihan Warga
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain tujuh lembar nota fiktif, dokumen berita acara audit perusahaan, surat pernyataan pelaku, SK pengangkatan kerja, serta slip gaji.
Atas perbuatannya menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, SA kini dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan.