Menaker: Pengaduan THR Diselesaikan 30 Hari ke Depan

terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Mei 2021 | 11:09 WIB
Menaker: Pengaduan THR Diselesaikan 30 Hari ke Depan
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah. Menaker Ida Fauziyah menyebutkan proses pengaduah THR 2021 membutuhkan waktu 30 hari. [Dok : Kemnaker]

SuaraLampung.id - Posko THR 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sebentar lagi ditutup. Dari data yang diterima, posko THR 2021 telah menerima 1.150 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).

Menurut data hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

"Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Ida menjelaskan bahwa Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

Baca Juga:Kemnaker Tuntaskan 444 Aduan soal THR hingga H-2 Posko Ditutup

"Jadi kalau dihitung-hitung 3-14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Ida.

Menurut data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena Covid-19.

Ida memastikan pihaknya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut.

Tim pengawas ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan. (ANTARA)

Baca Juga:5 Momen Dimas Ahmad Bagi-bagi THR, Rafathar Menolak, Raffi Ahmad Terharu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini