SuaraLampung.id - Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan, dibakar warga, Selasa (18/5/2021) malam. Pembakaran dilatar belakangi ketidakpuasan warga atas kinerja aparat Polsek Candipuro.
Setelah aksi massa mereda, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga ikut dalam aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
Delapan orang yang ditangkap diduga adalah provokator yang memprovokasi warga untuk membakar Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
"Delapan orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keadaan juga sudah kondusif, bahkan warga sekitar sudah melakukan upaya persuasif, dan mereka tidak terima Polseknya dibakar," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar Massa, Ini Kasus Begal yang Sita Perhatian
Berdasarkan keterangan yang didapat, warga beranggapan bahwa Polsek Candipuro tidak merespon aksi Curat, Curas, Curanmor, hingga begal.
Pandra menyebut, Polsek Candipuro ini membawahi 14 desa dengan jumlah 56 ribu penduduk dan jumlah personil kepolisian ada 19 orang.
"Tapi dari hasil data kami, selama tahun 2021 mulai Januari hingga April ini, ada tujuh laporan polisi yang masuk dan empat diantaranya sudah diproses P21. Ini artinya sudah ada penanganan yang baik dari Polsek Candipuro, sekaligus tetap melakukan Operasi Ketupat dalam penanganan perkara," sebut Pandra.
Sebelumnya Kantor Mapolsek Candipuro Polres Lampung Selatan yang berada di Jalan Raya Soekarno Hatta, Candipuro, Lampung Selatan dibakar massa pada Selasa (18/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Diduga warga Candipuro kesal dengan polisi setempat, yang selama ini tidak pernah mengungkap aksi kejahatan begal dan lainnya.
Baca Juga:Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar, Polisi tak Pernah Ungkap Begal