SuaraLampung.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diputuskan jatuh pada hari Kamis (13/5/2021). Menjelang perayaan Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Pembayaran zakat fitrah diharuskan sebelum salat Id dilaksanakan. Zakat fitrah ini nantinya dibagikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.
Selama ini ada pendapat bahwa membayar zakat fitrah harus memakai makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, membayar zakat fitrah harus memakai beras.
Namun ada juga yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Lalu bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat fitrah memakai uang?
Baca Juga:Zakat Fitrah 2021: Niat, Besaran, dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang. Pembahasan ini bisa dilihat di YouTube Adi Hidayat Official berjudul "Aku suka 23 Ramadhan 1442H: Rahasia Zakat Fitri - Ustadz Adi Hidayat".
Berdasarkan jumhur ulama, kata Ustaz Adi Hidayat, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan. Ini karena tujuan pokok zakat fitrah untuk memberikan kesempatan kepada orang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi dalam konteks ini, panitia penerimaan kalo ingin ikut jumhur ini bisa saja dari orang yang zakat mau ngasih zakat fitrah bisa anda terima dalam bentuk uang. Tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan itu, sesuai kualifikasi hadis, diberikan kepada orang yang kesulitan mendapat makanan, maka keluarkan dalam bentuk makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Artinya kata Ustaz Adi Hidayat, terima orang zakat menggunakan makanan atau terima zakat dalam bentuk uang. Tapi uang itu dikonversi dalam bentuk makanan untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.
Namun kata Ustaz Adi Hidayat, ada juga pendapat kecil dari golongan mahzab Abu Hanifah dan beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Al Qardhawi mengatakan zakat fitrah makanan bisa saja dikonversi dalam bentuk uang.
Baca Juga:Kumpulan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak
Itu semua karena melihat hajatnya, kebutuhan orang yang menerima zakat fitrah.
"Dengan alasan hajat hidupnya sekarang banyak dapat makanan tapi pengiringnya yang sulit. maka golongan kedua ini berpendapat karena hajatnya dalam kondisi tertentu uang lebih dibutuhkan pada kalangan tertentu maka boleh jadi ini bisa diberikan kepada orang yang menerima zakat tadi dalam bentuk uang," jelas dia.
Ustaz Adi Hidayat sendiri secara pribadi lebih cenderung pada pendapat jumhur ulama yaitu membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
"Sedangkan aspek lain seperti pakaian, atau aspek penunjang lain itu bisa diambil dari pos infak, zakat mal. Yang tentunya saat ramadhan itu pun terkumpul," kata dia.