Untuk mencegah adanya pemudik yang lolos, Ditjen Hubdat telah melakukan sejumlah upaya seperti skrining di beberapa titik pemeriksaan sebelum kendaraan masuk.
“Tim gabungan telah memastikan calon pengguna jasa angkutan penyeberangan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenhub no 13/2021 dan SE Gugus Tugas Nomor 13/2021 beserta addendumnya. Kami berharap dengan pengendalian transportasi khususnya di penyeberangan ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melindungi keselamatan masyarakat, memastikan sistem ekonomi tetap tumbuh melalui kelancaran angkutan logistik,” pungkas Cucu.
Meski adanya penyekatan wilayah, Cucu menegaskan bahwa ketersediaan logistik akan tetap terjamin karena angkutan logistik tetap berjalan normal. Angkutan barang dipastikan tetap dapat menyeberang baik dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya. (ANTARA)
Baca Juga:Puan Maharani Apresiasi Petugas Sekat Arus Mudik di Bakauheni