KPK Usut Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Tersangka Segera Ditangkap

Dalam penyidikan kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK pada Kamis (6/5/2021) ini juga memanggil tujuh saksi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Mei 2021 | 14:41 WIB
KPK Usut Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Tersangka Segera Ditangkap
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK usut kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan detik perkaranya karena masih dalam proses penyidikan.

"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detil perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Baca Juga:Sidik Kasus Baru di Lampura, KPK Periksa Mantan Sekda hingga Eks Bupati

Tim penyidik, lanjut dia, masih bekerja mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (6/5/2021) ini juga memanggil tujuh saksi. Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.

Mereka yang dipanggil, yaitu Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama, wiraswasta/pensiunan PNS Taufik Hidayat, mantan Sekda Lampung Utara Samsir, mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, wiraswasa atau dari CV Alam Sejahtera Abdurahman, dan swasta/Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian.

Terkait kasus di Lampung Utara, KPK sebelumnya juga telah memroses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, salah satunya Bupati Lampung Utara saat itu Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung pada 2 Juli 2020 telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. (ANTARA)

Baca Juga:Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak