SuaraLampung.id - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi para abdi negara itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.
“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.
Baca Juga:THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Diteken Jokowi, Ini Waktu Pencairannya
Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun.
“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Kabar Terbaru THR PNS 2021, Ini Poin-Poin Pentingnya