Modus Perbaiki Jalan, Pelaku Pungli di Pringsewu Ditangkap

pelaku pungli ini menggunakan modus memperbaiki jalan KH Gholib, Pringsewu

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 April 2021 | 11:09 WIB
Modus Perbaiki Jalan, Pelaku Pungli di Pringsewu Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pungli di Jalan KH Gholib, Pringsewu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pungutan liar di Jalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, meresahkan para pengendara yang melintas. 

Para pelaku pungli ini menggunakan modus memperbaiki jalan KH Gholib, Pringsewu. Mereka meminta sejumlah uang dari pengendara yang melintas. 

Karena sudah meresahkan warga, aparat Polres Pringsewu turun tangan. Polisi menangkap empat warga kedapatan melakukan pungli bermodus memperbaiki jalan rusak di Kalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis (29/4/2021) pagi.

Keempat pemuda itu tiga warga kecamatan Pringsewu yakni Na (66), Mi (55), AR (19), dan seorang warga Kecamatan Sukoharjo yaitu AW (33).

Baca Juga:Saber Pungli Amankan Uang Rp325 Miliar Dari Praktik Pungutan Liar

“Anggota Patroli Sat Sabhara melaksanakan patroli kemudian menemukan keempat pelaku diduga melakukan aktifitas pungli terhadap pengguna jalan dengan modus memperbaiki jalan rusak kemudian meminta imbalan dari masyarakat yang melintas di lokasi,” kata Kasat Sabhara Polres Pringsewu Iptu Nurul Haq dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Dia menyebutkan, meskipun keempat pelaku tersebut tidak memaksa atau memeras, namun perbuatannya tersebut menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang melintas.

Kasat Sabhara mengatakan, keempat orang yang diamankan itu langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pembinaan.  

"Keempat orang yang diamankan itu tak ditahan atau diproses hukum. Namun mereka diimbau dan diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas publik, seperti memperbaiki jalan secara sepihak dengan tujuan meminta imbalan kepada para pengguna jalan," kata Iptu Nurul. 

Setelah diberikan arahan singkat, keempat orang itu diminta membuat surat pernyataan. Dalam pernyataan itu mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi. "Jika melanggar, maka siap berurusan dengan hukum yang berlaku,” kata Kasat Sabhara.

Baca Juga:Buronan Kasus Pungli, Mantan Kepala BPN Sanggau Akhirnya Diringkus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak