Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku pernah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1.128 yang sudah membayar sesuai jumlah KTP terkumpul. Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir Rp45,6 juta.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.