SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 Berupa Pungutan DAK.
Dua tersangka yang ditahan adalah Nassarudin, Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang tahun 2019 dan Guntur Abdul Nasser.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II B Menggala, Tulangbawang.
"Mereka ditahan 20 hari ke depan," ujar Andrie W Setiawan dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru Korupsi Dana Beda Rumah di Tianyar
Andrie mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019. Korupsi itu modusnya berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
"Akibat perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar," imbuh Andrie W Setiawan. Kasus ini sendiri disidik Kejari Tulangbawang sejak Januari 2021.