Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ditawari Tumpangan, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Tengah Sawah
Pemerkosaan IRT di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terjadi ketika korban keluar rumah hendak membeli mi instan
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 April 2021 | 09:45 WIB

BERITA TERKAIT
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
14 April 2025 | 18:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
16 April 2025 | 22:46 WIB WIBTerkini