Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Wanita asal Tanggamus Ingin Gaya Hidup Mewah

Wanita yang merupakan ibu rumah tangga di Tanggamus ini mencuri harta mertuanya yang nilainya mencapai Rp 1 miliar

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 April 2021 | 17:10 WIB
Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Wanita asal Tanggamus Ingin Gaya Hidup Mewah
Wanita Tanggamus curi harta mertua. [Dok Polres Tanggamus/Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial RSF (32) asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, mencuri harta mertuanya sendiri. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. 

Tidak hanya mencuri harta, RSF juga membawa kabur dua anaknya berusia tiga dan enam tahun yang biasa diasuh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

"Mertuanya sampai sakit keras memikirkan cucu-cucunya karena itu adalah cucu kesayangan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah melarikan diri selama tiga tahun, RSF akhirnya ditangkap petugas di Apartemen Malioboro City Yogyakarta. Di apartemen itu RSF tinggal bersama pria lain. 

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Medan, Kakinya Ditembak

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi di tahun 2015 silam. Awalnya tersangka mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dianggunkan ke leasing BESS Finance di Telukbetung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti, Natar. 

Selanjutnya pada 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat perumahan milik korban di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kemiling, Bandar Lampung. Kedua sertifikat tersebut saat ini berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditaksir Rp1 miliar," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang rentenir.

Baca Juga:Miris! Dua Wanita Curi Motor Sembari Gendong Anak, Aksinya Terekam CCTV

"Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak