Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Online Merak-Bakauheni Dihentikan

Penutupan penjualan tiket online Merak-Bakauheni berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 April 2021 | 09:01 WIB
Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Online Merak-Bakauheni Dihentikan
Ilustrasi Antrean kendaran di pelabuhan Merak. Penjualan tiket online Merak-Bakauheni dihentikan pada masa mudik Lebaran 2021. [Suara.com/Sofyan]

SuaraLampung.id - Penjualan tiket online dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni pada 6 hingga 17 Mei 2021 dihentikan. Penghentian penjualan tiket pada tanggal tersebut sebagai tindaklanjut dari larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.  

Penutupan penjualan tiket online itu berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa. Penghentian penjualan tertuang dalam surat Nomor AP.201/I/3/BPTD-Banten/2021 yang diteken Kepala BPTD VIII Banten, Endi Suprasetio, pada 2 April 2021.

Surat itu menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19. 

Kepada wartawan, GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy mengatakan, Kebijakan ini sesuai keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran tahun ini. 

Baca Juga:Larangan Mudik, Pemprov DKI Berencana Tutup Terminal Bus AKAP, Kecuali...

"Kebijakan ini untuk mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran. Oleh karena PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Hasan Lessy yang juga mantan GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni itu, Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Dengan demikian, kata Hassan Lessy, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyeberang di Pelabuhan Merak bagi yang ingin ke Pelabuhan Bakauheni.

Dengan demikian, kata dia, selama arus mudik Lebaran 2021, pihaknya tidak melayani penyeberangan pejalan kaki, pemotor, dan kendaraan pribadi. 

Surat edaran BPTD itu juga meminta manajemen ASDP Merak mempersiapkan pelaksanaan rapid tes antigen dan tes GeNose19. Kemudian, memeriksa hasil rapid tes antigen dan tes GeNose19 sebagai syarat bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem Ferizy. Pengguna jasa diminta mengunggah surat keterangan itu saat reservasi tiket di Ferizy.

Baca Juga:Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Pemerintah: Hindari Lonjakan Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini