SuaraLampung.id - Kukuh Warsito (32) anak yang memengal kepala ayah kandungnya Slamet (67) di Lampung Tengah, sudah selesai menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
Hasil observasi selama 14 hari terhadap anak yang memenggal kepala ayah kandungnya menyatakan Kukuh mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari RSJ Lampung terhadap pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa pada Selasa (6/4/2021).
Biarpun dinyatakan gangguan jiwa, pihak kepolisian telah menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga:5300 Guru di Lampung Tengah akan Divaksin Covid-19
"Kami sebagai aparat kepolisian, tetap bersikap profesional. Setelah dilakukan pemeriksaan di RSJ Provinsi Lampung, pelaku kembali kami tahan di Mapolsek Kalirejo," kata Iptu Edi Suhendra dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya tindak lanjut yang dilakukan dari pihak kepolisian, melakukan penahanan hingga menunggu waktu Kukuh untuk dibawa ke pengadilan dan disidangkan atas perbuatannya. Selanjutnya putusan kelanjutan pelaku ini, ditentukan oleh majelis hakim di pengadilan.
"Terkait hasil pemeriksaan yang menunjukkan ia adalah orang dengan gangguan jiwa, ini akan disampaikan juga di pengadilan. Apabila pengadilan memutuskan ada gangguan jiwa, maka kemungkinan akan dilakukan pengobatan lanjutan di RSJ oleh dinas sosial setempat bersama pemerintah terkait," ujar Edi Suhendra.
Sebelumnya pemuda di Kelurahan Sendang Rejo, Sendang Agung, Lampung Tengah membunuh Ayah Kandungnya dengan cara memenggal kepala korban pada 22 Maret 2021. Pelaku pembunuh ayahnya bernama Slamet (67) ini, kemudian dibawa ke RSJ Provinsi Lampung untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lainnya.
Baca Juga:Dua Tahun Buron, Pencuri Mobil di Lampung Tengah Ditembak Polisi