SuaraLampung.id - Seorang pencuri mobil berinisial Poga (20) ditembak jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah. Warga Negara Aji Baru, Anak Tuha yang telah buron selama 2 tahun itu terpaksa dilumpuhkan Tim Tekad 308 dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan Poga berdasarkan laporan dua tahun lalu. Pelaku mencuri mobil di kawasan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Kamis (24/1/2019) silam.
"Pelaku selama ini bersembunyi di wilayah Cicurug Sukabumi. Saat hendak ditangkap, pelaku ini sedang berada di rumah kakak iparnya," kata AKP Edi Qorinas, dikutip dari Lampungpro.co - jaringan Suara.com, Sabtu (3/4/2021).
Hanya saja, kata AKP Edi, tersangka melakukan perlawanan saat akan dibekuk petugas. Pelaku juga mencoba melarikan diri. Alhasil, pelaku pun dilumpuhkan dengan timah panas.
Baca Juga:Carikan Proyek untuk Suami, Kadis Perindustrian Lampung Tengah Setor Uang
"Tersangka akan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.